Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Laroue, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup 

    Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Laroue, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup 
    Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di tangkap Satresnarkoba Polres Morowali

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika golongan I jenis sabu di Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025.

    Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa pengungkapan Berawal dari informasi Masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Desa Laroue kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

    Pada saat Polisi tiba di lokasi mendapati seorang pria mencurigakan duduk di depan pintu rumah. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima sachet sabu dengan rincian tiga sachet berukuran sedang dan dua sachet berukuran kecil, dengan Total berat bruto 138, 50 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu buah timbangan digital, sebuah dompet hitam, sejumlah uang tunai, serta alat hisap (bong) beserta pirex.

    Terduga pelaku, pria berinisial JH alias K (36), diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungku Timur, Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari lelaki inisial KL (42), yang berhasil di Ungkap sebelumnya di salah satu kamar Hotel di Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, Barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Polres Morowali untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan Ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.

    Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Tenant di IMIP Garap Strategi Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Hanpangan, Danramil 1311-04/Lembo...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dukung Hanpangan, Danramil 1311-04/Lembo Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Desa Korobonde
    Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Laroue, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup 
    Tenant di IMIP Garap Strategi Pembangunan Industri Nikel Berkelanjutan
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas

    Tags